Ketentuan Mutasi Karyawan Yang Sesuai Dengan UU Ketenagakerjaan

Pada umumnya perusahaan tidak dapat melakukan mutasi kepada karyawan secara sepihak. Hal tersebut terkait dengan ketentuan Pemerintah yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 Pasal 54 Ayat (1) Huruf c dan d, yang berbunyi bahwa perjanjian kerja secara tertulis antara lain memuat jabatan dan jenis pekerjaan dari tempat pekerjaan. Maka perusahaan tidak melakukan pemindahan penempatan kerja (mutasi karyawan) secara sepihak. Tanpa adanya persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.

Perusahaan juga tidak dapat melakukan pemindahan jabatan, baik berupa penurunan jabatan (demosi) atau peningkatan jabatan (promosi), tanpa ada persetujuan dari karyawan yang bersangkutan. Kecuali hal tersebut dapat dilakukan jika ada klausul khusus yang mengatur tentang mutasi kerja dalam kesepakatan atau perjanjian kerja.

Peraturan Perundang-Undangan Terkait Mutasi Karyawan

Mutasi kerja itu sendiri telah dijelaskan pada Pasal 32 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang isinya sebagai berikut.

  1. Penempatan karyawan atau pekerja harus dilakukan secara terbuka, bebas, objektif, adil, dan setara tanpa adanya diskriminasi.
  2. Penempatan karyawan atau tenaga kerja harus ditempatkan pada jabatan yang tepat. Yang sesuai dengan dengan keterampilan, keahlian, minat, bakat. Dan juga harus sesuai dengan kemampuan yang juga memperhatikan harkat, martabat, perlindungan hukum, dan hak asasi.
  3. Penempatan juga harus dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja, dan memperhatikan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan program nasional dan daerah.

Kemudian perusahaan juga harus menjamin dan memastikan gaji karyawan yang dimutasi tidak dibawah upah minimum diwilayah karyawan ditempatkan. Hal ini telah tercantum pada Pasal 90 Ayat (1) UU Ketenaga kerjaan yang isinya:

Pengusaha dilarang membayarkan upah lebih rendah dari upah minimum, yaitu upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kota/kabupaten, dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kota/kabupaten.

Pihak perusahaan selaku pemberi kerja berhak melakukan mutasi karyawan sepanjang hal tersebut telah diatur dalam perusahaan, perjanjian kerja dan/atau perjanjian kerja bersama.

Keputusan Tindakan Mutasi Pekerja/Karyawan

Untuk melihat apakah pihak perusahaan memiliki hak secara sepihakt untuk melakukan mutasi tersebut, maka perlu ditinjau terlebih dahulu dari Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Perjanjian Kerja (PK). Jika didalam peraturan-peraturan tersebut terdapat ketentuan mengenai adanya hak dan kewenangan perusahaan untuk melakukan mutasi, maka pekerja wajib melaksanakan keputusan tersebut. Lalu bagaimana jika ada penolakan yang dilakukan oleh karyawan? Berikut ada 2 ketentuan jika karyawan menolak keputusan tersebut:

  1. Karyawan yang menolak ditetapkan telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan perusahaan. Sehingga diperlukan upaya peneguran sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 161 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
  2. Jika karyawan menolak di mutasi dengan cara tidak masuk kerja ditempat yang telah ditentukan selama 5 hari berturut-turut, maka karyawan telah dianggap mangkir. Sehingga telah dianggap mengundurkan diri, sebagaiman yang telah tercantum paa Pasal 168 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Kemudian, perusahaan dapat mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan perihal pengunduran diri sebagai bentuk penegasan.

sumber: talenta.co/blog/insight-talenta/ketentuan-mutasi-karyawan/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *