Faktor-Faktor Penurunan Upah Yang Harus Diketahui HR

Gaji atau upah adalah hak karyawan yang diterima dari perusahaan sebagai imbalan dalam bentuk uang. Upah harus telah ditetapkan sesuai dengan perjanjian kerja (kontrak kerja) yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Selain tambahan bonus dan juga kenaikan upah, ada banyak kasus yang memaksa perusahaan harus melakukan pemotongan gaji karyawannya. Berikut ini beberapa kondisi yang memungkinkan perusahaan harus menurunkan upah atau gaji karyawan.

Keterlambatan Kehadiran

Keterlambatan adalah alasan yang paling banyak perusahaan melakukan pemotongan gaji karyawan. Tidak hanya perusahaan lembaga pemerintahan juga memberlakukan aturan yang sama untuk para Aparat Sipil. Pemotongan gaji ini termasuk kedalam punishment (hukuman) atas kelalaian dan ketidakdisiplinan karyawan karyawan.

Perusahaan yang memberlakukan aturan ini harus mencantumkannya didalam Perjanjian Kerja. Tanpa ada aturan tertulis, perusahaan tidak berhak memberikan hukuman dengan memotong gaji/upah karyawan yang datang terlambat ke kantor.

Baca Juga:

Karyawan Tidak Melakukan Pekerjaan Yang Ditugaskan

Selain pemotongan upah/gaji, perusahaan juga berhak tidak membayar gaji karyawan jika mereka tiadk melakukan pekerjaannya. Regulasi ini telah dikuatkan dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 92 ayat 1, yang berisi: “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan”.

Namun, ada aturan khusu jika karyawan tidak melakukan pekerjaan disebabkan karena sakit yang dibuktikan oleh surat dokter. Hal ini telah tercantum dalam Pasal 93 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari gaji;
  2. Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari gaji;
  3. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari gaji;
  4. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari gaji sebelum PHK dilakukan oleh pengusaha.

Adapun penurunan gaji/upah pekerja diatas dianggap adil bagi kedua belah pihak, hal ini mengingat perusahaan harus mengalokasikan dana untuk pekerja pengganti, dan tetap bertanggung jawab atas karyawan yang sakit.

Target Kerja Tidak Tercapai

Dengan target pekerjaan yang tidak tercapai perusahaan juga dapat memotong gaji karyawannya. Tetapi, perusahaan tidak dapat melakukannya dengan semena-mena. Sebelum melakukan pemotongan harus ada kesepakatan diantara kedua belah pihak, dan tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Jadi, pendapatan yang diterima karyawan kurang tepat disebut dengan upah, melainkan lebih tepat sebagai bonus. Upah/gaji terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap yang nilainya tidak terkait dengan kehadiran dan kinerja. Sedangkan bonus bersifat berubah-ubah, tergantung pada indikator-indikator yang telah perusahaan tentukan, seperti pencapaian target.

Perusahaan harus memiliki ukuran atau standar yang jelas mengenai target kerja karyawan. Manajer HR wajib memiliki data yang lengkap agar perhitungan gaji dan bonus dapat dihitung dengan adil.

Rotasi atau Mutasi Jabatan

Pekerja yang memiliki jabatan diperusahaan dapat dipindahkugaskan je jabatan lain yang lebih sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Di setiap jabatan atau posisi memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda. Manajer HR harus menyusun struktur dan skala upah yang sesuai dengan semua jabatan. Kompensasi seperti tunjangan juga berbeda-beda pada setiap jabatan.

Karyawan yang diberikan jabatan baru bisa mengalami kenaikan atau penurunan gaji/upah. Yang berubah tidak hanya jabatan, namun juga gaji/upah yang akan mereka terima. Walaupun gaji pokok tidak dipotong, penurunan dapat terjadi jika jika tunjangan tepat jabatan baru lebih kecil dari sebelumnya. Dalam permasalahan ini departemen HR harus menjelaskan kepada karyawan yang bersangkutan agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.

source:gadjian.com/blog

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *